Daftar Rumah Sakit di Kediri yang Melayani BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau
masyarakat luas menyebutnya BPJS adalah Badan Hukum Publik yang
mengemban tanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh
rakyat Indonesia baik rakyat biasa, Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan POLRI atau
TNI, veteran, pejuang Kemerdekaan beserta keluarga dan Badan Usaha lainnya.
Berikut daftar rumah sakit di Kediri yang
melayani BPJS Kesehatan:

- Rumah Sakit Husada.
·
Alamat: Jl. Veteran 48 Kediri.
·
Kode Faskes: 02110R005.
·
No. Telp: 0354-773895.
- RSU TNI AD Tk. lv.
·
Alamat: Jl. Mayjen Sungkono
44 Kediri.
·
Kode Faskes: 0210R006
·
No. Telp: 0354-697801.
- Ratih (Jst).
·
Alamat: Jl. Penanggungan.
·
Kode Faskes: 0210R007.
·
No. Telp: 0354-779500.
- RSM Ahmad Dahlan.
·
Alamat: Jl. Gatot Subroto 84
Kediri.
·
Kode Faskes: 0210R008.
·
No. Telp: 0354-773115.
- RS Bapis.
·
Alamat: Jl. Brigjen Pol lbh
Pranoto 1-7.
·
Kode Faskes: 0210R016.
·
No. Telp: 0354-778165.
- RSU Lirboyo.
·
Alamat: Jl. dr Saharjo.
·
Kode Faskes: 0210R016.
·
No. Telp: 0354-778105.
- RSIA Citra Keluarga.
·
Alamat: Jl. Urip Sumoharjo
No. 189.
·
Kode Faskes: 0210R016.
·
No. Telp: 0354-778165.
- RSUD Gambiran.
·
Alamat: Jl. Kapten Tendean
No. 16.
·
Kode Faskes: 1317R001.
·
No. Telp: 0354-671100.
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara sebuah program jaminan sosial
pada bidang kesehatan. BPJS adalah salah satu dari lima program dalam Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Jaminan Kesehatan.
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
- Jaminan Hari Tua.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Nomor 40 Tahun 2004.
BPJS Kesehatan berkerjasama dengan BPJS
Ketenagakerjaan (dahulu
bernama Jamsostek) adalah program pemerintah dalam hal kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Pda tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan mulai beroperasi , sedangkan pada tanggal 1
Juli 2014 BPJS
Ketenagakerjaan mulai beroperasi
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing
function) dalam bidang pelayanan umum (public services)
yang sebelumnya dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan sebagian
lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan
fungsi pemerintahan itulah yang tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai
badan hukum publik yang menjalankan tugas pelayanan umum dalam bidang
penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Modal awal BPJS dibiayai oleh dana dari APBN yang selanjutnya
memiliki modal (kekayaan) tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset
dana jaminan sosial dari -sumber sesuai yang ditentukan dalam undang-undang.
Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat
mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan
Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda
dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan
merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga
pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala
pemerintahan negara.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT. Askes Indonesia
(Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sejak tanggal 1 Januari 2014PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS. Delapan Rumah
Sakit di Kediri diatas merupakan penyedia layanan BPJS Kesehatan
pemerintah.